Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Perizinan

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016

2. Persyaratan Pelayanan
• FC Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan Hukum Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Yang Memuat Kegiatan Jasa Penempatan Tenaga Kerja dan Telah Mendapat Pengesahan Dari Instansi Yang Berwenang
• Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
• Fotocopy NPWP Perusahaan
• Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah Berikut Bangunan Kantor atau Perjanjian Kontrak/Sewa Paling Singkat 5 (lima) Tahun Yang Dikuatkan Dengan Akta Notaris
• Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab Perusahaan Bahwa Tidak Merangkap Jabatan Sebagai Penanggung Jawab Pada LPTKS Lain
• Bagan Struktur Organisasi Dan Personil
• Rencana Kerja LPTKS Paling Singkat 1 (satu) Tahun Kedepan
• Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
2 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (SIU LPTKS AKL)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016

2. Persyaratan Pelayanan
• FC Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan Hukum Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Yang Memuat Kegiatan Jasa Penempatan Tenaga Kerja dan Telah Mendapat Pengesahan Dari Instansi Yang Berwenang
• Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
• Fotocopy NPWP Perusahaan
• Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah Berikut Bangunan Kantor atau Perjanjian Kontrak/Sewa Paling Singkat 5 (lima) Tahun Yang Dikuatkan Dengan Akta Notaris
• Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab Perusahaan Bahwa Tidak Merangkap Jabatan Sebagai Penanggung Jawab Pada LPTKS Lain
• Bagan Struktur Organisasi Dan Personil
• Rencana Kerja LPTKS Paling Singkat 1 (satu) Tahun Kedepan
• Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
2 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Perpanjangan LPTKIS

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016

2. Persyaratan Pelayanan
• Foto copy akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
• SIU LPTKS yang masih berlaku
• Surat pernyataan dari enanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LTKPS lain.
• Bagan struktur organisasi dan personil.
• Pasa foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
• Foto copy KTP penanggung jawab yang baru perusahaan.
• Surat pernyataan yang di tanda tangani di atas kertas bermetrai cukup dari penanggung jawab perusahaan yang baru yang menyatakan bahwa yang ersangkutan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Perubahan SIU LPTKS AKL

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
• Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

2. Persyaratan Pelayanan
• Alasan perpanjangan RPTKA
• FC. RPTKA yang masih berlaku
• Bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang di tunjuk oleh Menteri/Restribusi melalui bank yang di tunjuk oleh Gup/Bup/Walikota
• FC. Keputusan RPTKA yang masih berlaku
• FC. Paspor TKA yang masih berlaku
• Pas foto warna (4×6) 2 (dua) lembar
• FC. Perjanjian kerja/perjanjian melakukan
• FC. Bukti Gaji/Upah TKA
• FC. NPWP bagi pemberi kerja TKA (perusahaan)
• FC. NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
• Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
• FC. Bukti kepersertaan ikut program jamsos nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
• FC. Surat penunjukan TKI pendampinng
• Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka ahli teknologi
• Rekomendasi jabatan yang akan di duduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknik terkait

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

2. Persyaratan Pelayanan
• Fc Akta pendirian dan/perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
• Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto Uk. 4×6 (3 lembar) berlatar belakang merah
• FC. NPWP atas nama lembaga
• FC. Tanda Bukti kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 Tahun
• Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang (Lurah)
• Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Struktur organisasi dan uraian tugas
b. Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
c. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 Tahun
d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
e. Kapasitas pelatihan pertahun
f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
• Keputusan Menteri Perhubungan 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum
• Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

2. Persyaratan Pelayanan
• Ijin Trayek Asli
• Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan
• Foto Copy STNK/Pajak
• Foto Copy KIUR

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Trayek

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 tentang tata cara perizinan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
• Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

2. Persyaratan Pelayanan
• Surat Permohonan bermeterai Rp.6.000,-;
• Fotocopy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Foto copy dokumen kerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup;
• Foto copy dokumen pengiriman limbah B3 (manifest) yang terbaru
• Foto bangunan penyimpanan sementara limbah B3;
• Gambar teknik bangunan dan denah lokasi penyimpanan sementara limbah B3
• Daftar jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan: dan
• Foto copy neraca limbah B3

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penetapan biaya
• Pembayaran Retribusi
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
• Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
• Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
• Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
• Permen LH No. 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
• PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

2. Persyaratan Pelayanan
• Surat Permohonan bermeterai Rp.6.000,-;
• Rekomendasi TKPRD
• Foto copy AMDAL atau dokumen UPK/UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
• Surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cari;
• Diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL); dan
• Foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Sulawesi Utara yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Pembuangan Limba Cair (LINGKUNGAN IPLC)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Undang-Undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
• Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
• Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

2. Persyaratan Pelayanan
• Rekomendasi TKPRD
• Formulir/Dokumen Izin Lingkungan
• Hasil Pemeriksaan Rona Awal (Sesuai Jenis Kegiatan)
• Dokumentasi Site/Tapak Kegiatan
• Site Plan Kegiatan
• Fotokopi bukti Lunas Retribusi Persampahan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Keputusan Izin Lingkungan

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
• Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/12/2007 tentang Tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
• Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
• Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang penerbitan SIUP

2. Persyaratan Pelayanan
Baru :
Perusahaan Berbadan Hukum
a. Surat Permohonan
b. Foto copy akte pendirian perusahaan perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, dll)
c. FC Perubahan Perusahaan (apabila ada)
d. FC Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM (Khusus PT)
e. FC KTP Penanggungjawab / Direktur Utama Perusahaan
f. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
g. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

Perusahaan Perorangan
a. FC KTP Penanggungjawab / Direktur Utama Perusahaan
b. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
c. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

Permohonan Pendaftaran Ulang :
a. SIUP asli
b. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT)
c. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan

Permohonan Pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan :
a. FC SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat penerbit SIUP
b. FC dokumen pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan
c. FC KTP dan surat penunjukan sebagai penanggung jawab kantor cabang/perwakilan perusahaan
d. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha kantor cabang/perwakilan perusahaan

Permohonan Perubahan :
a. Surat Permohonan SIUP
b. SIUP asli
c. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT)
d. Data pendukung perubahan
e. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

Permohonan Penggantian SIUP Hilang :
a. Surat permohonan
b. Surat keterangan hilang dari kepolisian
c. FC SIUP lama (apabila ada)
d. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
• Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
• Pendaftaran berkas
• Pemeriksaan berkas
• Pemeriksaan Lapangan
• Pencetakan Izin
• Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
• Datang langsung
• Melalui surat
• Email
• Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
• Verifikasi aduan
• Mediasi
• Koordinasi dan cek lokasi
• Sanksi
• SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
o 1 orang Kabid Pengendalian;
o 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
o 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
• Ruang Pengaduan;
• Kotak Pengaduan;
• Pesawat telepon;
• Komputer;
• Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
• Gedung Pelayanan;
• Banner/leaflet;
• Komputer;
• Meja;
• Kursi;
• Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
• Toilet;
• Ruang Laktasi;
• Arena Bermain Anak;
• Kantin;
• Televisi;
• Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
• Tangga landau bagi penyandang cacat;
• Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
• Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
• Menguasai Standar Operasional Prosedur;
• Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi publik;
• Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
• Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik;
• Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
• Memiliki kemampuan kerjasama tim;
• Mampu mengoperasikan komputer;
• Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya.

10. Pengawasan internal
• Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
• Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
• Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
• Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah digandakan sebagai arsip kantor;
• Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
• Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 81/M-IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata cara Pemberian Izin usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.

2. Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan
b. KTP Penanggungjawab Perusahaan (dicatat/direkam)
c. Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, dll)
d. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)
e. Foto copy Izin Gangguan
f. Foto copy Dokumen Lingkungan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. PencetakanIzin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Industri (IUI)

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung
2. Melalui surat
3. Email
4. Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3. 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Pesawat telepon;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
1. Gedung Pelayanan;
2. Banner/leaflet;
3. Komputer;
4. Meja;
5. Kursi;
6. Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7. Toilet;
8. Ruang Laktasi;
9. Arena Bermain Anak;
10. Kantin;
11. Televisi;
12. Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13. Tangga landai bagi penyandang cacat;
14. Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2. Menguasai standar operasional prosedur
3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7. Memiliki kemampuan kerjasama tim
8. Mampu mengoperasikan computer
9. Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10. Pengawasan internal
1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2. Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3. Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2. Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 81/M-IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata cara Pemberian Izin usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat Permohonan
2. KTP Penanggungjawab Perusahaan (dicatat/direkam)
3. Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, dll)
4. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 lembar)
5. Foto copy Dokumen Lingkungan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. PencetakanIzin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Izin Perluasan Industri (IPI

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung
2. Melalui surat
3. Email
4. Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3. 3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Pesawat telepon;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
1. Gedung Pelayanan;
2. Banner/leaflet;
3. Komputer;
4. Meja;
5. Kursi;
6. Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7. Toilet;
8. Ruang Laktasi;
9. Arena Bermain Anak;
10. Kantin;
11. Televisi;
12. Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13. Tangga landai bagi penyandang cacat;
14. Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2. Menguasai standar operasional prosedur
3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7. Memiliki kemampuan kerjasama tim
8. Mampu mengoperasikan computer
9. Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10. Pengawasan internal
1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2. Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3. Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2. Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
3.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Industri.
4.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin usaha Industri, Izin Usaha Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
5.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 81/M-IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

2. Persyaratan Pelayanan
1.Surat Permohonan yang ditandatangani diatas meterai 6.000,-
2.KTP pemilik usaha;
3.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya ( PT. Melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV. Sudah terdaftar di pengadilan Negeri; Koperasi; Kementerian) ;
4.Izin Prinsip;
5.Foto Copy Izin Lokasi;
6.Foto Copy Izin Lingkungan;
7.Foto Copy Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN Kawasan Industri
8.Foto Copy Rencana Tapak Tanah (site plan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh Instansi yang berwenang;
9.Laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan kawasan Industri triwulan terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-4;
10.Foto copy Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan;
11.Fotocopy dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; dan
12.Susunan Pengurus/Pengelola Kawasan Industri.

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.PencetakanIzin
6.Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Izin Usaha Kawasan Industri

7. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8. Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9. Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10. Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11. Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri
3.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
4.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
5.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 81/M-IND/PER/10/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

2.Persyaratan Pelayanan
1.Keterangan umum pemohon; dan
2.Data perluasan Kawasan yang dimohonkan, meliputi :
a.Lokasi dan Luas Perluasan Kawasan;
b.Investasi dan Permodalan ; dan
c.Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Industri; yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian;
3.Fotocopy IUKI;
4.Surat pernyataan dari perusahaan Kawasan Industri bahwa lahan perluasan Kawasan berada didalam kawasan Peruntukan Industri sesuai RT/RW dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-2;
5.Data laporan Kawasan Industri 2 (Dua) tahun terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-6;
6.Foto Copy perubahan izin Lingkungan;
7.Foto Copy Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN Kawasan Industri;
8.Foto Copy Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang siap digunakan dan dikuasai; dan
9.Susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Gratis

6.Produk Pelayanan
Izin Perluasan Kawasan Industri

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern

2.Persyaratan Pelayanan
Untuk Perusahaan yang berdiri sendiri
1.FC izin prinsip dari walikota
2.Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
3.FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
4.FC izin lokasi dari instansi yang berwenang
5.FC NPWP Perusahaan/Pemilik
6.FC akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada) yang telah disahkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan Koperasi.

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.PencetakanIzin
6.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Gratis

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern

2.Persyaratan Pelayanan
1.FC izin prinsip dari walikota
2.Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
3.FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
4.FC izin lokasi dari instansi yang berwenang
5.FC NPWP Perusahaan/Pemilik
6.FC akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada) yang telah disahkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan Koperasi.
7.Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.PencetakanIzin
6.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
6 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Gratis

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern

2.Persyaratan Pelayanan
Untuk Perusahaan yang berdiri sendiri :
1.FC izin prinsip dari walikota
2.Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
3.FC FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
4.FC izin lokasi dari instansi yang berwenang
5.FC NPWP Perusahaan/Pemilik
6.FC akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada) yang telah disahkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan Koperasi.
7.Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
Yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain :
1.FC izin prinsip dari walikota
2.Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
3.FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
4.FC izin lokasi dari instansi yang berwenang
5.FC NPWP Perusahaan/Pemilik
6.FC akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada) yang telah disahkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan Koperasi.
7.Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
8.FC IUPP atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.PencetakanIzin
6.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Gratis

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

2.Persyaratan Pelayanan
1.Surat permohonan
2.FC KTP penanggung jawab
3.Surat keterangan Fiskal/NPWPD yang masih berlaku
4.Surat Keterangan Lunas Pajak
5.Gambar Situasi tempat / ruangan yang akan digunakan untuk penjualan minuman beralkohol
6.Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol asli (perpanjangan)
7.Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
8.Meterai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penetapan biaya
7.Pembayaran Retribusi
8.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
3 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014
2.Permendag RI Nomor : 06/M-DAG/PER/1/2015

2.Persyaratan Pelayanan
1.Fotocopi akte pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas).
2.Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung.
3.Fotocopi perizinan / rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
4.Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5.Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6.Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan
8.Pas foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna (dua) lembar
9.Fotocopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB.

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penetapan biaya
7.Pembayaran Retribusi
8.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
Peraturan Menteri Sosial RI No. 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan tata kerja panti social dilingkungan departemen social

2.Persyaratan Pelayanan
1.Akte Notaris/Pendirian
2.Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
3.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
4.Surat Permohonan Perpanjangan SIOP dari panti/orsos/yayasan.
5.SIOP lama dilampirkan
6.Profil
7.Susunan Pengurus
8.NPWP

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
3 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
GRATIS

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Operasional Panti Sosial/Organisasi Sosial (OROS) Yayasan yang bergerak di Bidang Kesejahtrahan Sosial

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
2.Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
3.Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang Tatacara pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran Pemungutan Angsuran Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa sanksi administrasi.
4.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Tim Ahli Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Pengkajian Teknis dan Pelayanan Secara Online
5.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

2.Persyaratan Pelayanan
Baru :
1.Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah
2.Surat Pernyataan Pemilik / Penanggung Jawab Bangunan bermaterai
3.Gambar Arsitektur
a.Layout / Gambar Situasi / Skala 1:500 / 1 : 200 / 1 : 100
b.Denah / Tampak / Potongan / Skala 1 : 200 / 1 : 150 / 1 : 100 / 1 : 50
c.Detail Skala 1 : 50 / 1 : 20
d.Denah / Detail Sumur Resapan / skala 1 : 50 / 1 : 20
e.Gambar struktur bagi bangunan permanen lantai 2 atau lebih.
f.Denah Jaringan air, jaringan listrik jaringan telekomunikasi
g.Denah Lokasi Fire Protection / Tabung Kebakaran
4.Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi bermaterai Rp. 6000
5.Perhitungan struktur bagi bangunan permanen berlantai 3 atau lebih
6.Meterai Rp. 6000
7.FC KTP 2 (dua) Rangkap
8.FC Hak kepemilikan Tanah
9.Izin Prinsip/SPPL/UKL-UPL/Amdal, khusus bagi developer (pengembang) / jenis usaha lainnya
10.Rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama tentang status organisasi agama
11.Surat persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar lokasi sekurang-kurangnya 60% dengan radius 100 meter sekitar lokasi pembangunan tempat ibadah pada permukiman penduduk.

Penambahan/Pengurangan :
1.Surat permohonan
2.Foto copy IMB Lama
3.Meterai 10.000

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penetapan biaya
7.Pembayaran Retribusi
8.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Mandirikan Bangunan Gedung

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
2.Peraturan Walikota Tomohon No. 18 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelenggaraan Bangunan Reklame
3.Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang Tatacara pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran Pemungutan Angsuran Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa sanksi administrasi.
4.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Tim Ahli Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Pengkajian Teknis dan Pelayanan Secara Online
5.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

2.Persyaratan Pelayanan
1.Foto Copy KTP
2.Foto Copy NPWP
3.Surat Pernyataan Tanggung Jawab
4.Jenis dan Ukuran Reklame
5.Denah Rencana Lokasi Reklame
6.Gambar Arsitektur Reklame
7.Foto Copy Nota Kesepakatan/Perjanjian Tertulis Antara Pemilik Dengan Pengguna Yang Lain

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penetapan biaya
7.Pembayaran Retribusi
8.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
5 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Mandirikan Bangunan Reklame

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1.Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
2.Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
3.Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang Tatacara pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran Pemungutan Angsuran Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa sanksi administrasi.
4.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Tim Ahli Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Pengkajian Teknis dan Pelayanan Secara Online
5.Peraturan Walikota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

2.Persyaratan Pelayanan
1.FC KTP Pemohon
2.FC Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
3.FC Akta Notaris Pendirian Perusahaan
4.FC Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Lainnya). Jika di fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris/BPN
5.FC Rencana desain menara telekomunikasi berskala, gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi yang ditandatangani perencana
6.FC hasil sondir yang di tandatangan perencana (untuk menara diatas tanah atau greenfield)
7.FC Rekomendasi ketinggian dari instansi yang berwenang
8.FC Rekomendasi penyelenggaraan menara telekomunikasi dari instansi yang berwenang
9.FC Keterangan rencana Kota (KRK)
10.FC Peta situasi dan Peta Orientasi
11.FC Nota Kesepakatan/Perjanjian Tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
12.FC Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (apabila tanah bukan milik pemohon)
13.FC rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani dan distempel perusahaan (apabila berbadan hukum)
14.FC Bukti pemberitahuan/sosialisasi kepada warga sekitar lokasi Menara Telekomunikasi dalam radius jatuhan menara dan mapping menara yang diketahui lurah setempat
15.FC RTBG Menara
16.FC NPWP

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2.Pendaftaran berkas
3.Pemeriksaan berkas
4.Pemeriksaan Lapangan
5.Pencetakan Izin
6.Penetapan biaya
7.Pembayaran Retribusi
8.Penyerahan Izin

4.Jangka waktu penyelesaian
5 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5.Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6.Produk Pelayanan
Surat Izin Mandirikan Bangunan Menara

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang Tatacara pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran Pemungutan Angsuran Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa sanksi administrasi.

2. Persyaratan Pelayanan
A. Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah.
1. Proposal Pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincian tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
2. Izin Pemanfaatan tanah (IPT) Izin Pemanfaatan ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum tata ruang (RUTR)/rencana detil tata ruang (RDTR) wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah
3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran
4. Rekomendasi pemadam kebakaran
5. Retribusi/penyediaan lahan pemakaman
6. Izin lokasi
7. Rekomendasi peil banjir
8. Persetujuan dan pengesahan gambar siteplan
9. Izin cut and fill untuk lahan tertentu
10. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang-undangan bermeterai 6000

B. Perumahan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
1. Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincikan tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
2. Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanafaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah dan pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.
3. Pengesahan siteplan diproses bersamaan ddengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk luas lahan hingga 5 hektare.
4. Pengesahan siteplan diproses SPPL, rekomendasi pemadam kebakaran, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman untuk luas lahan hingga 5 hektare.
5. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undang (Bermaterai Rp. 6.000,-);

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penetapan biaya
7. Pembayaran Retribusi
8. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
5 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Pembangunan Pengembangan Perumahan

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang Tatacara pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran Pemungutan Angsuran Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa sanksi administrasi.

2. Persyaratan Pelayanan
A. Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah.
1. Proposal Pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincian tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
2. Izin Pemanfaatan tanah (IPT) Izin Pemanfaatan ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum tata ruang (RUTR)/rencana detil tata ruang (RDTR) wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah
3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran
4. Rekomendasi pemadam kebakaran
5. Retribusi/penyediaan lahan pemakaman
6. Izin lokasi
7. Rekomendasi peil banjir
8. Persetujuan dan pengesahan gambar siteplan
9. Izin cut and fill untuk lahan tertentu
10. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang-undangan bermeterai 6000
B. Perumahan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
1. Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincikan tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Izin Pemanafaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah dan pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.
3. Pengesahan siteplan diproses bersamaan ddengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk luas lahan hingga 5 hektare.
4. Pengesahan siteplan diproses SPPL, rekomendasi pemadam kebakaran, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman untuk luas lahan hingga 5 hektare.
6. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undang (Bermaterai Rp. 6.000,-);

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
5 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional.
2. Peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian sub klasifikasi dan sub kualifikasi usaha jasa konstruksi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan
2. Formulir daftar pengurus perusahaan
3. Formulir daftar tenaga non teknik tugas penuh perusahaan
4. Formulir daftar tenaga teknik perusahaan
5. Formulir surat pernyataan tenaga teknik tugas penuh perusahaan
6. Formulir daftar pengalaman kerja teknik tugas penuh perusahaan
7. Formulir daftar peralatan perusahaan
8. Formulir neraca perusahaan
9. Formulir daftar pengalaman perusahaan
10. Formulir permohonan pengesahaan nomor kode tenaga teknik
11. Ijasah tenaga teknik dan non teknik
12. Kartu tanda penduduk (KTP)
13. Akta notaris
14. Sertifikasi badan usaha (SBU)
15. NPWP
16. Pas foto warna ukuran 3×4 (2 lembar) pakaian resmi/berdasi
17. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat Permohonan
2. Izin prinsip pemanfaatan ruang
3. FC pertimbangan teknis dari kantor pertanahan
4. Bagi badan hukum wajib menyerahkan akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
5. Uraian rencana proyek atau proyek proposal yang akan digunakan
6. FC KTP
7. Surat keterangan tanah yang akan dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh camat setempat apabila lahan belum dikuasi
8. Gambar atau sketsa yang dimohon
9. FC NPWP
10. Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dimiliki oleh pemohon
11. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan masalah dilapangan/lokasi
12. Menyerahkan surat kuasa dari pennggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan izin dikuasakan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
15 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Lokasi

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tatacara Dan Standart Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal

2. Persyaratan Pelayanan
1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan Bidang Usaha Perusahaan
2. NPWP
3. Izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
4. Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
5. Izin Tenaga Kerja Asing
6. Izin Pemasangan Instalasi dan Peralatan
7. Upaya Pemantapan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
21 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Peternakan

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Peraturan Menteri Pertanian No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang pedoman pelayanan jasa medik veteriner

2. Persyaratan Pelayanan
1. FC KTP
2. Ijasah Dokter Hewan Indonesia
3. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa surat izin dokter hewan
4. Surat keterangan sehat
5. Surat pernyataan mematuhi etika kode etik dan sumpah dokter hewan
6. Memiliki rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Praktek Dokter Hewan

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam
2. Foto copy Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar beserta Surat Keputusannya
3. Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus
4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas dan atau pengelola koperasi
5. Foto copy rekening atas nama koperasi
6. Rencana kerja selama 2 (dua) tahun
7. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
2 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat Permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam
2. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas dan atau pengelola koperasi
3. Rencana kerja sedikitnya 1 (satu) tahun
4. Laporan keuangan Neraca dan perhitungan hasil usaha

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
2 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Perpanjangan Izin USP

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan pengajuan izin pembukaan kantor cabang/kantor cabang pembantu kepada Walikota Tomohon
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan dimana kantor cabang/kantor cabang pembantu yang akan di buka
3. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Modal kerja untuk kantor cabang/kantor cabang pembantu /foto copy bukti setoran
5. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat
6. Surat persetujuan pembukaan kantor cabang /kantor cabang pembantu dari Dinas yang membidangi Koperasi setempat
7. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
8. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun
9. Rencana kerja kantor cabang/kantor cabang pembantu sedikitnya 1 (satu) tahun
10. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang/kantor cabang pembantu
11. Calon kepala cabang wajib memiliki Sertifikat Standard Kompetensi (fotocopy sertifikat) Memiliki anggota minimal 20 (dua puluh ) orang di Kota Tomohon dibuktikan dengan daftar nama anggota.

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Koperasi

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
Surat permohonan izin pembukaan kantor kas dengan lampiran :
1. Surat keterangan pemerintah Desa/Kelurahan tentang alamat pembukaan kantor kas
2. Surat keterangan telah memiliki kantor cabang /kantor cabang pembantu yang telah beroperasi minimal 6 (enam) bulan
3. Mimiliki anggota sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) orang dibuktikan dengan daftar anggota
4. Foto copy KTP calon kepala kantor kas

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Pembukaan Kantor Kas

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan
2. Surat keterangan pemerintah Desa/Kelurahan tentang domosili kantor
3. Predikat penilaian kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat
4. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
5. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun
6. Rencana kerja kantor cabang/kantor cabang pembantu sedikitnya 1 (satu) tahun
7. Daftar nama pimpinan dan karyawan
8. Fotocopy Sertifikat Standard Kompetensi kepala cabang
9. Daftar perkembangan anggota

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Perpanjangan Izin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Koperasi

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15/Per/M-KUKM/IX/2015, Tentang Simpan Pinjam Oleh Koperasi

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan
2. Surat keterangan domisili dari Lurah
3. Daftar perkembangan anggota
4. Fotocopy KTP Pimpinan kantor kas

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Perpanjangan Izin Kantor Kas

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. PP No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 184 Ayat 3)
2. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendirian, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Pasal 4 Ayat 1)

2. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermeterai Rp. 6000
2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotocopy)
3. Jika dikuasakan : surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4. Badan Hukum Yayasan :
a. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotocopy)
b. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotocopy) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
c. NPWP Badan Hukum (Fotocopy)
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Fotocopy)
6. Proposal teknis yang terdiri dari :
a. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) X jumlah peserta didik
b. Memiliki rasio kelas 1:28 (satu berbanding dua puluh delapan)
c. Memiliki satu orang Kepala Sekolah, 1(satu) orang guru untuk setiap kelas, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang pendidikan
d. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) dan penjaga sekolah
e. Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan
f. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangan 6 (enam) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olah raga,tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaran pendidikan
h. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum
i. Program Kerja Sekolah
j. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang
k. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum
l. Surat Keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah
m. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
n. Denah Gedung Sekolah
o. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah
p. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
q. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopy)
r. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya
s. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang)
t. Daftar peserta didik yang terbaru
u. Daftar inventaris sekolah
v. Tata tertib sekolah
w. Jadwal mata pelajaran
x. Fotocopy akta pendirian Yayasan
y. Surat Keterangan domisili Yayasan
z. Susunan Pengurus Yayasan
aa. Instrumen evaluasi atau monitoring
7. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segal ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah
9. Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30
10. Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder
11. Tanda Daftar Yayasan

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
31 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Mendirikan Sekolah

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

1. Dasar Hukum
1. PP No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 184 Ayat 3)
2. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendirian, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Pasal 4 Ayat 1)

2. Persyaratan Pelayanan
1. Foto copy Identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan Kegiatan
2. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap
3. Akta Notaris Pendirian Yayasan
4. Proposal permohonan yang berisikan data tentang gedung sekolah, guru dan murid
5. Bukti kepemilikan tanah / Bukti kepemilikan penguasaan tempat penyelenggaraan untuk gedung sekolah
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
2. Pendaftaran berkas
3. Pemeriksaan berkas
4. Pemeriksaan Lapangan
5. Pencetakan Izin
6. Penyerahan Izin

4. Jangka waktu penyelesaian
31 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

5. Biaya/Tarif
Gratis

6. Produk Pelayanan
Surat Izin Operasional Sekolah

7.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1.Datang langsung
2.Melalui surat
3.Email
4.Kotak pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
1.Verifikasi aduan
5.Mediasi
6.Koordinasi dan cek lokasi
7.Sanksi
SDM yang mampu bertugas dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.1 orang Kabid Pengendalian;
2.3 orang Kepala Seksi di bidang pengendalian;
3.3 orang staf pelaksana di bidang pengendalian;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Ruang Pengaduan;
2.Kotak Pengaduan;
3.Pesawat telepon;
4.Komputer;
5.Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang melayani penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian

8.Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas
1.Gedung Pelayanan;
2.Banner/leaflet;
3.Komputer;
4.Meja;
5.Kursi;
6.Halaman parkir roda 2 dan roda 4;
7.Toilet;
8.Ruang Laktasi;
9.Arena Bermain Anak;
10.Kantin;
11.Televisi;
12.Mesin Survei Kepuasan Masyarakat;
13.Tangga landai bagi penyandang cacat;
14.Jaringan Wifi.

9.Kompetensi pelaksana
1.Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun
2.Menguasai standar operasional prosedur
3.Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standart pelayanan minimum dan informasi public
4.Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
5.Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
6.Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
7.Memiliki kemampuan kerjasama tim
8.Mampu mengoperasikan computer
9.Memahami penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) dan aplikasi lainnya

10.Pengawasan internal
1.Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodic melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang diaanggap penting
2.Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas
3.Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan atau rapat tim teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas

11.Jumlah Pelaksana
Petugas front office, petugas back office, kepala seksi, dan Kepala Bidang yang berjumlah 14 orang

12.Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai standart operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan santun

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
1.Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo DPMPTSP Kota Tomohon yang dijamin keasliaannya dengan memberikan nomor registrasi yang telah di gandakan sebagai arsip kantor
2.Surat Izin/Keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keasliannya
3.Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar, untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar berdasarkan nilai/jumlah yang tertera pada izin dan dibayarkan pada loket Bank yang sudah tersedia di dalam gedung pelayanan.

14.Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten

Non Perizinan